
*Perkuat Kompetensi JF Analis Hukum, Kemenkumham Jateng Ikuti Bimtek Hukum Penyusunan Analisis Evaluasi Perundangan-undangan*
Surakarta – Guna mengembangkan kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan analis evaluasi dan pertimbangan hukum peraturan perundangan.
Bimtek yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi pembina jabatan fungsional Analis Hukum bersama Kementerian Agama ini berlangsung pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2023 di The Sunan Hotel Solo.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas utama para Analis Hukum, di antaranya yaitu analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas fungsi Instansi Pemerintah, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Materi dipaparkan narasumber BPHN Kemenkumham, Dwi Agustine Kurniasih dan Tongam Ranikson Silalaban, meliputi teknis analis dan evaluasi peraturan perundangan dan teknis penyusunan pertimbangan hukum.
"Penyusunan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, yakni upaya melakukan penilaian terhadap peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan metode evaluasi Pedoman 6 Dimensi terdiri dari Pancasila, Ketepatan jenis peraturan perundangan, Disharmoni pengaturan, Kejelasan rumusan, Dimensi kesesuaian asas bidang hukum peraturan perundangan yang bersangkutan dan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundangan. Objek analis dan evaluasi mencakup semua jenis peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang telah diundangkan (ex-post review)," jelasnya.
Melalui bimbingan teknis yang diikuti oleh 50 peserta itu selain menyajikan informasi dan pembelajaran antar narasumber dan peserta yang aktif dalam tiap sesi materi, juga para peserta dilibatkan dalam Evaluasi Kegiatan dan Pendalaman Penyusunan Permohonan sehingga para peserta nantinya bisa menganalis dan mengevaluasi terkait permohonan dan pengujian undang-undang dengan pertimbangan hukum.
