
SEMARANG - Kondisi lalu lintas yang semakin hari semakin padat perlu disikapi dengan bijak oleh para pengguna jalan. Artinya adalah bahwa masing-masing pengguna jalan harus mawas diri untuk saling menjaga keselamatan di jalan.
Berdasarkan World of Statistic, Indonesia menempati peringkat 19 dalam angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas yakni sebesar 11 per 100.000 penduduk.
Hal ini menunjukkan masih perlu dilakukan pembenahan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, salah satunya adalah kesadaran dari masyarakat.
Penyuluh Hukum Madya Astiti Dirgahayu saat apel pagi, Kamis (21/09), mengajak seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah senantiasa berhati-hati dalam berkendara, seperti ketika berada di belakang kendaraan lain harus menjaga jarak supaya tidak terjadi tabrakan beruntun.
Ia bercerita beberapa waktu lalu melihat tabrakan beruntun antara 3 mobil, masing-masing pemilik mobil keluar dan saling beradu argumen mencari pembenaran sendiri-sendiri. Untuk itulah perlunya saling menjaga jarak.
"Berkendara harus menjaga jarak, itu semua sudah diatur di Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 1993 di pasal 62," jelasnya.
Kepada seluruh peserta apel, Astiti meminta hal ini untuk diingatkan kepada keluarga masing-masing dan masyarakat sekitar. Sehingga, meski kecil, tapi akan memberikan kontribusi bagi keselamatan pengendara di jalan raya.
Apel pagi hari ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang di Kantor Wilayah.
