Pembina Apel Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden : Menghina Beda Dengan Menkritik

IMG 20230825 101135 098

SEMARANG - Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah mengatakan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan untuk membatasi kritik masyarakat. Menurutnya, menghina berbeda dengan menkritik.

 

"Yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah," katanya saat menjadi Pembina Apel Pagi di Halaman Kantor Wilayah, Jumat (25/08).

 

"Sementara Kritik, dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi ensensi kritiknya, jadi menghina dan menkritik itu sudah beda," tambahnya.

 

Lilin menjelaskan, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak hukum setiap orang untuk melindungi harkat dan martabatnya. 

 

Lilin juga menambahkan pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. 

 

"Kalau kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," pungkasnya.

 

Hadir dalam kegiatan apel pagi, Pimti Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, Pelaksana, PPNPN, dan Mahasiswa magang Kantor Wilayah.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id