
SRAGEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM lakukan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dan pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Rupbasan Kelas II Sragen, Kamis (05/10).
Kunjungan tim monev Kanwil diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Sragen, Ngadikun beserta jajaran.
Tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka monitoring dan evaluasi P2HAM demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Jawa tengah khususnya di Rupbasan kelas II Sragen.
"Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semula Pos Yankomas sekarang menjadi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM,” ujar Lista.
"Melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. Penempatan Pos Pengaduan pada tiap UPT sebagai salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM", Ungkap Lista
"Terima kasih atas kunjungan dan kerja sama bidang HAM kanwil dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan P2HAM di Rupbasan Kelas II Sragen dan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Untuk Rupbasan sragen sendiri pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM sementara ini belum ada ruangan khusus masih bergabung dengan pelayanan yang lain dan terkait dengan Pemenuhan data dukung P2HAM kami sudah berusaha memenuhi indikator yang terdapat pada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM namun masih terdapat kendala dalam pemenuhan data dukungnya karena saat ini kami sedang berbenah untuk pemenuhan sarpras dan tempat layanan ". Imbuh Ngadikun.
Ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Sebelum mengakhiri pertemuan Lista menyampaikan Hasil dari kegiatan ini untuk memetakan indikator-indikator P2HAM yang di rasa sulit untuk dipenuhi oleh UPT sebagai bahan masukan ke pusat dalam pemenuhan data dukung P2HAM pada permen baru di maksud.
Kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan publik yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
