Matangkan Alokasi Kebutuhan GRBB UPT Nusakambangan, Biro Pengelolaan BMN dan PBJ Sekjen Kemenkumham gelar Pra Pembahasan GRBB 2023 Realisasi 2024

 Picsart 24 01 23 07 51 07 550

 

 

BANDUNG - Ganti Rugi Bentuk Barang (GRBB) merupakan bentuk kompensasi tahunan berupa sarana prasarana pendukung program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan yang dilaksanakan oleh PT. Solusi Bangun Indonesia (PT. SBI).

 

Sebagai langkah mematangkan kebutuhan UPT Nusakambangan dalam pemanfaatan GRBB tersebut, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham menggelar Pra Pembahasan GRBB 2023 Realisasi 2024, Senin (22/01).

 

Bertempat di Mercure Nexa Hotel Bandung, kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 22 s.d 24 Januari 2024 yang dihadiri langsung oleh Kepala Biro BMN Novita Ilmaris, Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara, Sekretaris Ditjenpas Anak Agung Gde Krisna, Kepala Biro Umum Masjuno, dan Kepala Pusdatin Rifqi Adrian Kriswanto.

 

Turut hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, didampingi oleh Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, serta Kepala UPT Nusakambangan.

 

Membuka kegiatan, Novita Ilmaris berharap kegiatan ini mampu menyamakan persepsi terkait GRBB.

 

"Usulan dari UPT Nusakambangan sudah kami terima, sekarang tinggal menyamakan persepsi kita dimana usulan kebutuhan GRBB Tahun 2023 Realisasi Tahun 2024 harus sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN," terangnya.

 

"Usulan kebutuhan GRBB ini wajib mengacu pada ketentuan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara," imbuh Novi.

 

Menanggapi hal senada, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan harus ada Grand Design Pembangunan Nusakambangan sebagai dasar pengelolaan GRBB agar terlihat adanya legacy yang dapat dirasakan kedepan.

 

Selanjutnya, Ida Asep Somara menyampaikan arahan dimana usulan kebutuhan sarpras GRBB ini hendaknya mengakomodir kebutuhan yang sekiranya tidak bisa dianggarkan dari APBN agar semua kebutuhan dapat terakomodir.

 

Terkait unsur Teknologi Informasi, Kepala Pusdatin memberikan saran adanya alokasi kebutuhan yang mengacu pada pengembangan SPBE sebagai komitmen peningkatan layanan baik kepada masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Terakhir, Sesditjenpas Anak Agung Gde Krisna menyampaikan akan mengkaji kembali Roadmap Pengembangan Nusakambangan utamanya terkait pemanfaatan GRBB.

 

"Saya sependapat dengan pak karo keuangan, harus ada grand design pembangunan Nusakambangan. Kami akan kaji kembali roadmap Pengembangan Nusakambangan, kaitannya dengan pengelolaan GRBB ini, harus bisa menunjang tusi Pemasyarakatan," Ujarnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id