SEMARANG - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai instansi vertikal di bidang hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di Jawa Tengah. Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan BPK Jawa Tengah dalam rangka Koordinasi terkait pengelolaan dan akreditasi perpustakaan.
Bertempat di ruang JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (7/8), rombongan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah disambut baik oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi Yunianingtyas.
Sebagai informasi, Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan.
Lebih detil, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH memaparkan perbedaan antara pengelolaan perpustakaan hukum JDIH dan perpustakaan umum. Di mana perpustakaan hukum sebagai salah satu perpustakaan khusus menggunakan sistem UDC (Universal Decimal Classification) yaitu klasifikasi internasional yang digunakan untuk pengelompokkan buku atau dokumen menurut subjek bidang kajian informasi yang dimuatnya.
Sedangkan perpustakaan umum menggunakan sistem DDC (Dewey Decimal Classification) yaitu bagan klasifikasi sistem hirarki yang menganut prinsip desimal untuk membagi semua bidang ilmu pengetahuan.
"Selain itu perbedaannya, perpustakaan hukum JDIH wajib memiliki koleksi dokumen dan informasi hukum, sedangkan perpustakaan umum tidak Wajib," kata Santi.
Kemudian pertemuan dilanjutkan dengan menunjukkan koleksi-koleksi dokumen hukum yang dimiliki perpustakaan hukum JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
"Semoga dengan adanya kunjungan ini dapat menjadi sarana untuk bersama-sama kita kembangkan pengelolaan perpustakaan JDIH," ujar Deni seraya menutup kegiatan.