
JAKARTA – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan Panjaitan bersama Widya Pratiwi Asmara Kepala Subbid Administrasi Hukum Umum melaksanakan koordinasi dengan Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Slamet Prihantara terkait Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari, Senin (27/11)
Dalam prolognya Anggiat Ferdinan Panjaitan menyampaikan terkait tindak lanjut pemetaan perumusan dan Identifikasi Sidik Jari di wilayah Unit Pelaksana Teknis Jawa Tengah yang akan dilaksanakan tahun anggran 2024 oleh jajaran Direktorat Pidana per karisidenan
Sebagaimana yang disampaikan Direktur Pidana Slamet Prihantara, tujuan utama dari penerapan sistem identifikasi Daktiloskopi adalah sebagai usaha bantuan dalam menyelenggarakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada umumnya Daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha-usaha pengenalan dan pencegahan, antara lain pengenalan korban-korban bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, serta pengesahan (otentifikasi) suatu kepemilikan dokumen pribadi.
Selain itu, Daktiloskopi dapat digunakan juga sebagai usaha pemetaan perkembangan dan persebaran penduduk, pencegahan dan pengamatan terhadap pertukaran orang, penyalahgunaan hak, atau pembuktian usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi.
Dalam setahun lebih kepemimpinan Slamet Prihantara pada Direktorat Pidana, Kelompok Substansi Daktiloskopi mempunyai isu-isu strategis yg salah satunya yang paling aktual adalah menciptakan Jabatan Fungsional Tertentu Perumus sidik jari, dan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Hukum Di Bidang Daktiloskopi yang mendapatkan persetujuan Bapak Presiden.
Ia berharap kedepannya data sidik jari akan terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil hingga Rumah Sakit Ibu dan Anak menjadi salah satu sasaran Daktiloskopi akan masuk bagaimana tidak bayi setiap hari lahir berapa dan itu bisa diambil sidik jari nya
Lebih spesifik dalam kegunaan pengambilan sidik jari pada Kodam adalah bertujuan untuk administrasi personel TNI. Sidik jari juga dapat menjadi salah satu petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP dimana pelaku kejahatan yang belum diketahui secara pasti, tetapi di tempat kejadian ditemukan sidik jari laten yang diduga milik pelaku tindak pidana tersebut.
Mendengarkan penjelasan dengan tersebut Kadiv Yankumham mengapresiasi tujuan ke depan dari Daktiloskopi tersebut, dimana yang awalnya orang menganggap remeh Daktiloskopi, nanti jika sudah menjadi Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Perumus Sidik jari akan menjadikan lompatan karir bagi para ASN di Kementerian/Lembaga yang mengampu sidik jari.
Perubahan layanan Daktiloskopi dan perubahan Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadikan pemasukan PNBP bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.
