
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andhy Kusriyanto melakukan Koordinasi dan Konsultasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI, pada selasa (12/09).
Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI, Jamaruli Manihuruk serta dihadiri Edy Sumarsono analis kebijakan muda, Endah Kartina, Yuliyanto dan Edward James Sinaga analis kebijakan madya BSK Hukum dan HAM RI.
Lista Kepala Bidang Hak Asasi Manusia menyampaikan tujuan dan maksud koordinasi dan konsultasi ke Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM terkait penilaian indeks reformasi hukum (IRH) di Jawa Tengah.
“terkait IRH Kanwil Kemenkumham Jateng telah beberapa kali mendapatkan penguatan dan terakhir kami memperoleh penguatan dan pembinaan dari Sekretaris BSK Hukum dan HAM , usai kegiatan tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan pendampingan dan pembinaan IRH melalui virtual dengan mengundang provinsi beserta 35 Kab/Kota,” ujar Lista
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan informasi bahwa ada beberapa kabupaten kota yang belum melakukan upload data dukung dan sebagian belum dilakukan penilaian oleh asessor,” Sambungnya.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI, Jamaruli Manihuruk mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jateng dimana penilaian IRH sudah 100% terpenuhi data melalui aplikasi IRH.
“Hendaknya di tahun depan Kanwil dapat melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada kabupaten kota sehingga nilai IRH Provinsi Jawa Tengah dapat lebih meningkat. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang dapat memenuhi daduk hingga 100%, masih banyak Kanwil lain yang provinsi dan kabupaten kota yang belum mencapai 100%,” ujar Jamal.
Setelah itu, Kemenkumham Kemenkumham Jawa Tengah koordinasi dan konsultasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia diterima oleh penyuluh hukum muda, Ade Dharma Kurniawan.
Lista Kepala Bidang HAM menyampaikan terkait Pelayanan Publik Hak Asasi Manusia (P2HAM) untuk data dukung P2HAM khususnya unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan seperti tersedianya anjing pelacak, tersedianya alat x-ray dan tersedianya tenaga ahli bahasa isyarat sehingga UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah tidak ada dikarenakan keterbatasan anggaran.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
