Komitmen Terhadap Perlindungan Indikasi Geografis, Kemenkumham Jateng Hadir di Sarasehan Nasional KIK

23E60D09 9848 4ABE BDE4 3F1D0F594E4D

BALI - Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema "Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal" di Hotel Four Points by Sheraton Bali yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memasuki hari kedua, Kamis (14/09).

Dalam pelaksanaan, sarasehan beberapa menghadirkan Narasumber yang sangat luar biasa.

Pembicara pertama, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa setiap KI Komunal yang ada di Indonesia agar diinventarisir dan dicatatkan ke dalam database DJKI untuk pemantauan dan perlindungan. Pendaftaran KIK juga berfungsi untuk meningkatkan promosi dan pemasaran.

Narasumber kedua dari Bappenas, R.M. Fewo Broto Joko, membawakan materi mengenai "Kebijakan Pemanfaatan Ekonomi KIK dalam Membangun Ekonomi di Wilayah".

Sementara, istri Gubernur Bali, Ni Putu Putri Suastini Wayan Koster yang juga sekaligus Ketua dekranasda Bali, yang menjadi pembicara ketiga banyak bercerita tentang pengalamannya dalam upaya melindungi serta melestarikan produk-produk warisan budaya Bali, diantaranya tenun endek Bali, tenun ikat Bali, kerajinan perak celuk Gianyar Bali, tenun Grinsing Bali, dan lain sebagainya.

Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bali, ia terus berupaya mendorong kreatifitas masyarakat agar dapat meningkatkan ekonomi dan pariwisata daerah.

Narasumber selanjutnya, Surip Mawardi, maestro Kopi Gayo menyampaikan tentang manfaat pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang dapat meningkatkan nilai suatu produk.

Menurutnya, dengan IG, suatu produk akan terjaga kualitasnya serta memperoleh kepercayaan dan keyakinan konsumen, bahwa produk IG adalah produk dengan kualitas yang terbaik dibandingkan dengan produk serupa lainnya.

Pada hari kedua ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan masih setia mengikuti jalannya kegiatan sarasehan.

Ia mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Jateng terus berupaya meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis di Provinsi Jawa Tengah.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis yang ada di Provinsi Jawa Tengah," ungkap Nur Ichwan.

"Kami juga melakukan pendampingan secara menyeluruh kepada komunitas atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis yang ingin mendaftarkan Indikasi Geografisnya".

"Dan di tahun ini, di Jawa Tengah, kami telah mengajukan mengajukan 2 permohonan Indikasi Geografis, yaitu Batik Tulis Lasem dan Batik Wonogiren," tambahnya.

Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan Kekayaan Intelekktual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG).

Setiap wilayah di seluruh Indonesia memiliki KIK yang harus dilindungi dan dilestarikan keberadaanya. Dengan pemanfaatan dan pengembangan yang tepat, maka KIK akan dapat memberikan peningkatan perekonomian.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id