Kerjasama Dengan Pemkab Pati, Kemenkumham Jateng Fasilitasi Permohonan Merek Batik Pati

IMG 20230808 WA0063

PATI - Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pendampingan pengajuan permohonan merek secara kolektif untuk Batik Pati, Selasa (08/08).

Langkah ini diambil guna mengupayakan peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Pati.

Sebagai pembuka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan bahwa Kabupaten Pati memiliki potensi merek kolektif yang sangat besar.

"Ini perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Wilayah Jawa Tengah, sebagai representasi dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah, akan terus memberikan support kepada semua pihak untuk peningkatan pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual," ujar Nur Ichwan memberikan sambutan.

Kadiv Yankumham yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek Nasional.

"Sebagai bentuk pengejawantahan Tahun Merek Nasional, sepanjang hahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melaksanakan promosi dan diseminasi merek di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah," terang Nur Ichwan.

Lebih teknis, Kadiv Yankumham menguraikan tentang merek sebagai salah satu Kekayaan Intelektual.

"Merek pada hakikatnya merupakan identitas usaha, yang dapat memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi produsen dari suatu produk yang diperdagangkan," ujar Nur Ichwan menjelaskan.

"Merek telah berkembang, bukan hanya menjadi identitas melainkan juga asset yang perlu dilindungi".

"Pendaftaran merek kolektif menjadi sangat penting, karena dapat meningkatkan popularitas sebuah produk. Hal ini dikarenakan pemasaran dan penggunaan merek tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh anggota kelompok," imbuhnya.

Kadiv Yankumham menambahkan, melalui pendaftaran merek kolektif, kelompok pengusaha dapat menetapkan sendiri standard kualitas produk, sehingga dapat menjamin kualitas setiap produk yang diperdagangkan.

Selain itu, dengan memiliki merek, pengusaha akan memperoleh rasa aman, karena akan memperolah perlindungan jika seandainya ada penggunaan merek oleh pihak-pihak di luar komunitas secara tidak bertanggung jawab.

Kanwil Kemenkumham Jateng sangat membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah

"Kami siap membantu hal-hal teknis dan administratif dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek kolektif, khususnya di Kabupaten Pati," kata Nur Ichwan.

Terakhir, Kadiv Yankumham berharap, kegiatan ini dapat menjadi forum pertemuan antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah serta masyarakat Kabupaten Pati yang memiliki keinginan untuk mengajukan permohonan pelindungan kekayaan intelektual, baik merek kolektif maupun perorangan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI