
SEMARANG - Merujuk pada pasal 31 ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan. Tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang turut mendukung hal tersebut dengan mempersilahkan mahasiswa/i yang ingin melakukan magang maupun penelitiannya di Kantor Wilayah.
Bicara soal magang, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang Hukum menerima kedatangan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari UKSW dalam acara monitoring evaluasi mahasiswa magang, Selasa (20/02).
Monitoring dan evaluasi ini disambut baik oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ahmad Shohib Zaeni. S. H., M. Kn. dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Dyah Santi Yunianingtyas. S.H., M. H..
Dalam kegiatan ini Mardian Putra Frans. S.H., M.H. sebagai Dosen Lapangan menyampaikan terima kasih atas diterimanya mahasiswa magang UKSW di Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Terima kasih atas ilmu dan pengalaman yang diberikan kepada mahasiswa magang yang berupa pengharmonisasian hukum daerah dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujarnya.
Dalam hal ini Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyampaikan beberapa tugas dan fungsi dari Bidang Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah kepada dosen pembimbing lapangan.
Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH juga menyampaikan tugas serta fungsi dari bidang tersebut kepada dosen pembimbing lapangan serta mengundang kepada pihak UKSW untuk membuat akreditasi perpustakaan UKSW yang terlengkap di tingkat nasional. Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH juga mengajak untuk bekerja sama dalam kegiatan bantuan hukum, LBH UKSW dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dalam kegiatan monitoring evaluasi ini Kepala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan terimakasih atas kedatangan mahasiswa magang UKSW yang sangat membantu dalam kegiatan di Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH.
Mereka merasa mahasiswa magang telah berperan aktif dalam membantu pengharmonisasian produk hukum daerah, kontrak perjanjian bantuan hukum, dan perawatan perpustakaan hukum milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang disebut JDIH.
