Kemenkumham Jateng Terima Materi Dirjen HAM di Sesi Pertama Rakordal, Refleksi Akhir dan Penyusunan Tarja

CCEB8A48 F6D4 4BD9 8396 DFE12C369F50

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Rapat Kordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024.

Tampak, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto melalui Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Iman Syafrizal, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.

Di sesi pembuka yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Kemenkumham Jateng menerima materi dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, Selasa (12/12).

Dalam paparannya, Dirjen HAM menjelaskan tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah dalam Bisnis dan HAM serta Pelaksanaan P2HAM.

Di slide awal, Dhahana Putra menerangkan 3 Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yakni peningkatan pemahaman, kapasitas dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan.

"Kedua, pengembangan regulasi kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM," urai Dhahana Putra.

"Ketiga penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktek kegiatan usaha," tambahnya.

Lebih lanjut, Dirjen HAM menjabarkan tujuan Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

"Menjadi guideline, arahan bagi pemerintah pelaku usaha dan masyarakat dalam P5HAM di sektor bisnis," tutur Dhahana Putra.

"Selanjutnya, mendorong pencegahan mitigasi dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM," lanjutnya.

Tujuan ketiga, kata Dirjen HAM, Sinergi dan koherensi meningkatkan Sinergi dan koherensi antar program regulasi dan atau kebijakan baik di tingkat pusat atau daerah.

Keempat, meningkatkan meningkatkan pemahaman bagi seluruh stakeholder terkait isu bisnis dan HAM.

Di paparan berikutnya, Dirjen HAM mengungkapkan tentang pembagian Gugus Tugas Daerah dalam Bisnis dan HAM serta Pelaksanaan P2HAM.

"Gugus tugas di daerah terdiri dari organisasi Pemerintahan Daerah, Instansi Vertikal Kementerian penyelenggara urusan Pemerintah di bidang Hukum atau HAM, jadi kita serahkan kembali kepada wilayah untuk komposisi pembentukan tim gugus tugas," ujar Dhahana Putra.

Tim gugus tugas di daerah, kata Dirjen HAM, mempunyai tiga fungsi utama yaitu mengkoordinasikan dan menyelamatkan pelaksanaan Bisnis HAM, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bisnis HAM dan melaporkan hasil pelaksanaan Bisnis HAM kepada Gugus Tugas Nasional.

"Mempunyai tugas yang begitu vital untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, saya harap Kantor Wilayah segera membentuk gugus tugas di daerahnya masing-masing," terang Dhahana Putra.

Lebih lanjut Dirjen HAM menyampaikan Peraturan Menteri yang baru tentang Pelayanan Publik Berbasiskan HAM (P2HAM) yaitu Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id