
Semarang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui bidang hukum menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan Sektor Keuangan Daerah di Ruang Yudhistira, Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (17/11)
Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, yang memimpin jalannya rapat menyambut baik adanya konsultasi raperbup yang merupakan bagian dari tusi kantor wilayah dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
“Terdapat 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan sektor keuangan daerah yang diajukan harmonisasi di Kanwil yaitu Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023” ujar Deni Kristiawan, Kepala Bidang Hukum membuka acara.
Rancangan Peraturan Bupati dimaksud disusun sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Dengan adanya Perpres Nomor 53 Tahun 2023 ini yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dimana pengaturan terkait dengan standar harga satuan diatur lebih lanjut dalam Perkada sehingga Perubahan Perpres tersebut berdampak terhadap Peraturan Bupati Pekalongan No 53 Tahun 2022” ujar Dodiek.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah menyampaikan bahwa saat ini kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Tengah sendiri sedang mengajukan harmonisasi pada Kanwil pasca ditetapkannya Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Disamping itu dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Namun hingga saat ini permen yang dimaksud belumlah ada.” tambah perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah.
Pada akhir rapat, DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan harapannya agar Kedua Rancangan Peraturan Bupati dapat segera ditetapkan sehingga dapat terimplementasi dengan baik dan memberikan kepastian hukum.
