
*Kemenkumham Jateng Terima Konsultasi dan Fasilitasi Raperda DPRD Kabupaten Rembang*
SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang Hukum kembali menerima konsultasi dari DPRD Kabupaten Rembang terkait pembentukan Perda, Rabu (20/09).
Kali ini, giliran DPRD Kabupaten Rembang yang melakukan konsultasi dalam rangka rencana penyusunan 3 Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan Batik Lasem, Raperda tentang Perlindungan Pelaku Usaha perikanan dan Raperda tentang Desa Wisata.
Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, yang memimpin jalannya acara menyambut baik adanya konsultasi ini sebagai representasi Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal di wilayah yang menyelenggarakan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan. Deni dalam sambutannya mengungkapkan Kanwil Kemenkumham Jateng terbuka untuk menerima konsultasi dan fasilitasi Raperda.
“Kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu terbuka dan senang hati, membantu DPRD dalam pembentukan maupun harmonisasi peraturan daerah,” jelas Deni.
Hadir dalam hal ini dari DPRD Kabupaten Rembang Gunasih selaku ketua Bapemperda DPRD Kab Rembang, bersama seluruh anggota Bapemperda dan staf sebanyak 16 anggota dewan.
Ketua Bapemperda, Gunasih menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran mereka yakni dalam rangka silaturahmi dan konsultasi terkait rencana Kab Rembang yang akan menyusun Raperda tentang 3 Raperda inisiatif DPRD tersebut. Pihaknya berharap masukan yang diberikan benar benar dapat diimplementasikan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Arjuna ini dilanjutkan dengan diskusi lebih teknis Tim perancang perundang undangan kantor wilayah dengan tim dari DPRD Kab. Rembang terkait substansi Raperda yang akan disusun.
