
Semarang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap mahasiswa, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berikan sosialisasi dalam talkshow Model United Nations oleh Fakultas Hukum Unnes, Jumat (7/10).
Dalam talkshow tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Rizky Novian, Penyuluh Hukum Pertama, menguraikan peran dan langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yaitu melalui adanya layanan Pos Pengaduan HAM.
“Pos Pengaduan HAM merupakan wadah bagi masyarakat untuk dapat mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyarakat,” ujar Rizky.
Rizky menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dipungut biaya serta dapat diakses melalui Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, ataupun secara online melalui aplikasi Simasham.
Selain itu, Rizky juga menyampaikan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi merupakan upaya yang dilakukan oleh negara untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi para korban kekerasan seksual.
“Melalui upaya-upaya tersebut, negara sejatinya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi warga negaranya,” tambah Rizky.
Sebagaimana yang diketahui, kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena menyangkut hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang sudah dijamin oleh Konstitusi.
