
*Kemenkumham Jateng – Setda Provinsi Jateng Persiapkan Kunjungan Pemantauan dan Peninjauan Administrasi Pemerintahan DPD RI*
SEMARANG – Dalam rangka menyambut kunjungan kerja oleh DPD RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 September 2023, Kanwil Kemenkumham Jateng memenuhi undangan Setda Pemprov Jawa Tengah guna Penyusunan Jawaban atas Pertanyaan DPD RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan Administrasi Pemerintahan.
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Analis Hukum menghadiri rapat persiapan kunjungan kerja DPD RI, Rabu (20/09), di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Koordinator Peraturan Perundang-Undangan Haryono Widyastomo, selaku perwakilan dari Bagian Hukum. Dilanjutkan dengan tanggapan terhadap pertanyaan DPD RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Pengadilan TUN harus tampil dalam sengketa Keputusan TUN karena masyarakat termasuk pihak yang lemah dalam sengketa TUN dan sifat Keputusan TUN dianggap benar sampai adanya putusan hakim yang menyatakan sebaliknya (rechmatigeheid)," ujar Herlambang Fadlan Sejati selaku Analis Hukum Ahli Pertama.
Lebih lanjut Dendy Lesmana Ellion selaku Analis Hukum Ahli Madya menjelaskan pada dasarnya keputusan elektronis dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan tidak menjadi kendala yang begitu berarti. Namun, Keputusan elektronis masih mempunyai beberapa permasalahan teknis di Daerah khususnya terkait dengan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas dan integritas SDM yang belum optimal, serta isi dari keputusan rentan terjadi perubahan.
Acara rapat juga diikuti oleh Inspektorat, DPMPTSP, Biro Pemerintahan, Otda, dan Kerjasama, serta Koordinator Bankum dan HAM Pemprov Jawa Tengah.
