
MAGELANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Merapi-Merbabu Magelang, kepada ketua Dekranasda Kabupaten Magelang Christanti Handayani Zaenal Arifin dan kepada Sekretaris Daerah Kab Magelang Adi Maryanto, Sabtu (18/11).
Sertifikat IG tersebut diserahkan pada acara Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bertajuk Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Drh. Soepardi, Sawitan, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kadiv Yankumham menegaskan memberikan dukungan secara penuh bagi pengajuan Indikasi Geografis lainnya bertepatan karena tahun 2024 ditetapkan sebagai Tahun IG bagi DJKI.
"Pengajuan permohonan (IG) tersebut dilakukan melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah. Pertama kali pada bulan Juni 2022 bertepatan dengan pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Kota Semarang," ungkap Anggiat memberikan keterangan usai kegiatan.
"Selanjutnya, pemeriksaan substantif dilakukan pada bulan Juni 2023 dan dinyatakan layak untuk didaftar sebagai Indikasi Geografis. Kemudian dapat diterbitkan Sertifikat IG," sambungnya.
Kadiv Yankumham juga menilai, Kabupaten Magelang memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang luar biasa.
"Pertama kali saya datang, saya meyakini bahwa Kabupaten Magelang memiliki sangat banyak potensi Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal," ulas Ferdinan.
"Secara topografis, Kabupaten Magelang memiliki tanah yang sangat subur karena dikelilingi oleh berbagai gunung dan pegunungan. Selain itu, Magelang dikenal memiliki curah hujan yang tinggi sehingga tidak heran dapat menghasilkan kopi yang khas, salah satunya Kopi Arabika Merapi-Merbabu".
"Kami menyambut baik dan siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang untuk pencatatan potensi Kekayaan Intelektual lainnya", pungkasnya menutup keterangan.
Sebagai informasi di tahun ini, Kemenkumham Jateng telah memfasilitasi pendaftaran dua potensi Indikasi Geografis di Jawa Tengah, yakni Batik Tulis Lasem dan Batik Wonogiren.
Terbitnya sertifikat IG Kopi Arabika Merapi-Merbabu Magelang menambahkan inventaris IG yang ada di Jateng. Sebelumnya Jateng ada 7 IG yang telah mendapatkan sertifikat, yakni Kopi Robusta Gunung Kelir, Mebel Ukir Jepara, Carica Dieng, Purwaceng Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Ikan Uceng Temanggung, Kopi Arabika Jawa Sindoro-Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, Sarung Batik Pekalongan, Kopi Arabika Dieng, dan Genteng Sokka.
Dilansir dari portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ada beberapa manfaat dari perlindungan Indikasi Geografis, diantaranya, memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis dan menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Selain itu sebagai media membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik, serta reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
