
SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang Hukum kembali menerima konsultasi dari Pemerintah Daerah terkait pembentukan Perda, Selasa (05/09).
Kedatangan Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno beserta jajaran di Aula Kresna Basudewa guna membahas 3 Raperda antara lain mengenai Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tetang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Diharapkan 3 Raperda ini dapat segera disahkan dan oleh sebab itu perlu dilakukan konsultasi kembali ke pihak Kemenkumham agar materi muatan yang diatur tidak bertentangan dan berdaya guna," ujar Budi.
Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, yang memimpin jalannya acara menyambut baik adanya ajang Konsultasi Raperda Pansus DPRD Kota Magelang merupakan bagian dari tusi kantor wilayah dalam hal penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi diskusi konsultasi ini, Pansus 4 DPRD Kota Magelang, Deni Kristiawan menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok harus juga memperhatikan hak-hak orang lain. Senada dengan itu, Perancang Perundang-undangan zonasi Kota Magelang mengungkapkan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kearifan dan muatan lokal di Kota Magelang.
Pada pembahasan Raperda selanjutnya, Pansus 5 DPRD Kota Magelang yang membahas Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkonsultasi urgensi pembentukan Badan Riset Daerah.
Dijelasakan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Jateng bahwa pembentukan Badan Riset Daerah dikembalikan kepada Kebutuhan dan Kemampuan Pemerintah Daerah dan Pansus 6 DPRD Kota Magelang yang membahasa Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman berkonsultasi tentang penyerahan Prasarana dan Sarana Umum.
Di mana Kota Magelang terdapat perumahan yang belum menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal ini disampaikan bahwa hal ini dapat diantisipasi dengan mempeketat perizinan pembangunan perumahan oleh Pengembang,pengawasan dilapangan dan koordinasi dengan dinas terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional Kota Magelang.
Atas hasil konsultasi ini, Pansus DPRD Kota Magelang akan segera menindaklanjuti dalam perbaikan raperda untuk dapat disempurnakan dan diharapankan dapat disahkan di tahun ini.
