Kemenkumham Jateng lakukan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Rutan Kelas IIB Boyolali

8FFE641A 07B9 429A 8EC9 887FB0FF6D33 

BOYOLALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Penyuluh Hukum Madya, R. Dannag Agung Nugroho melaksanakan  penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Rutan Kelas IIB Boyolali, Senin (20/11).

Kegiatan Penguatan P2HAM di laksanakan di ruang rapat Rutan Kelas IIB boyolali diikuti secara langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Boyolali, Eko Bekti Susanto beserta jajaran.

 

Dalam sambutannya Karutan boyolali yang akrab disapa Eko, menyampaikan terimakasih kepada tim Kanwil Kemenkumham yang telah hadir dalam rangka penguatan  P2HAM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik serta agar di tahun 2024 Rutan kelas IIB Boyolali mendapatkan penghargaan P2HAM

Kepala Bidang HAM, Lista menyampaikan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, wajib melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan P5HAM.

Melalui Pos Pengaduan HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. Penempatan Pos Pengaduan HAM pada tiap UPT sebagai ini menjadi salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM, lanjut Lista.

 

"Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pos Yankomas yang sekarang menjadi Pos Pengaduan HAM, dan berdasarkan Permen dimaksud, bidang HAM pun telah menyiapkan buku saku sebagai pedoman operator Pos Pengaduan HAM dalam penerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam melayani masyarakat", tambah Lista.

 

Sebelum kegiatan berakhir, Penyuluh Hukun Madya, Danang menambahkan untuk Rutan Kelas IIB Boyolali perlu membuat SOP  mekanisme layanan khusus pada kelompok rentan.

 

Sebagai informasi, kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id