
Pekalongan – Menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Pekalongan tentang Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Pekalongan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan sigap melakukan pembinaan secara langsung terhadap Kelurahan Binaan Sadar Hukum dalam mengisi Kuesioner Kelurahan Sadar Hukum, Rabu (27/9).
Pembinaan yang dilaksanakan secara langsung bertempat di Ruang JDIH Setda Kota Pekalongan berupa asistensi pengisian Kuesioner Kelurahan Sadar Hukum diwakili oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng terhadap 7 (tujuh) Kelurahan Binaan Sadar Hukum.
Rapat yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Soesilo berlangsung cukup hangat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah berkenan secara langsung memberikan asistensi kepada seluruh Lurah yang hadir pada hari ini untuk dapat memenuhi data dukung Kuesioner Kelurahan Sadar Hukum yang diperlukan,” ujar Soesilo.
Ia juga berharap bahwa melalui program Kelurahan Sadar Hukum ini dapat mewujudkan masyarakat yang berbudaya hukum.
Penyuluh Hukum Danang Agung Nugroho menjelaskan, pemenuhan data dukung yang diperlukan dalam Kuesioner Kelurahan Sadar Hukum sejatinya merupakan kegiatan yang sudah sering dan setiap hari dilaksanakan di kelurahan masing-masing.
“Sehingga dibutuhkan upaya tertib administrasi dan ketelitian agar data dukung yang dibutuhkan untuk memenuhi indikator Kelurahan Sadar Hukum dapat terpenuhi karena sebetulnya data dukung tersebut merupakan bentuk dari kegiatan yang sudah sering dilakukan di daerah, misalnya seperti penyuluhan hukum dan penyelesaian permasalahan di luar pengadilan melalui tokoh masyarakat atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Danang.
Sebagaimana yang diketahui, Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk wujud pemerintah membudayakan hukum di masyarakat melalui pembinaan yang dilakukan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
