
Klaten – Sebagai salah satu dari misi Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang dilakukan melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya agar masyarakat paham, taat, dan patuh terhadap hukum sehingga terbentuk masyarakat yang berbudaya hukum yang kali ini menyasar pada Desa Sadar Hukum di Kabupaten Klaten, Selasa (7/11).
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Tim Penyuluh Hukum terjun langsung ke 3 (tiga) desa yang telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum yaitu Desa Padas, Desa Dompyongan, dan Desa Gondang untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi.
“Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk melihat konsistensi aparat desa dalam hal menjalankan program Desa Sadar Hukum sehingga terdapat kontinuitas penyebarluasan informasi hukum di masyarakat”, ujar Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Muda.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan meninjau eksistensi Kelompok Keluarga Sadar Hukum, keaktifan kegiatan penyuluhan hukum, eksistensi pojok baca, eksistensi pemanfaatan penyelesaian permasalahan hukum non litigasi.
