
PUBRALINGGA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andhy Kusriyanto,Penyuluh Hukum Madya R. Danang Agung Nugroho, beserta pelaksana Bidang HAM Mengunjungi Rumah Tahanan Negara kelas IIB Purbalingga untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi IPK-IKM,penguatan P2HAM,dan penyuluhan hukum tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, pada senin (22/01).
Dalam sambutannya Kepala Subsie Pengelolaan Rutan Purbalingga, Yoan menyampaikan beberapa hal yang nanti perlu didiskusikan dalam kegiatan ini.
Pada awal Kegiatan Lista Widyastuti menyampaikan tugas dan fungsi bidang HAM.
“Bahwa sejak terbit Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM,” ujar Lista.
“Dalam permenkumham ini lebih memudahkan satuan kerja dalam memenuhi kriteria dan indikator sebagai data dukungnya, kami harap seluruh UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengan dapat semua memperoleh penghargaaan sebagai Satker yang memperoleh predikat pelayanan publik berbasis HAM,” sambungnya.
Pencapaian ini menjadi tugas bersama dalam pemenuhannya HAM bagi WBP dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya. Diharapkan adanya sinergi UPT dengan Bidang HAM sebelum data dukung dikirim ke Penilai Pusat, untuk dapat dilakukan perbaikan data dukungnya. Dengan demikian penghargaan P2HAM dapat diraih.
Selain memberikan penguatan P2HAM , mmeberikan penguatan pula terkait Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang harus tersedia di seluruh Satuan Kerja.
Terkait Monev IPK-IKM, Andhy menyampaikan hasil monitoring IPK IKM triwulan IV Tahun 2023 dan bulan Januari 2024. Andhy juga menyampaikan terkait adanya perubahan domain dan juknis pelaksanan survey IPK-IKM di tahun 2024. Dari hasil monev, nilai IPK-IKM maupun integritas sudah bagus, namun beberapa unsur perlu lebih diperbaiki.selain itu juga diperlukan komitmen semua pegawai Rutan, bukan hanya Operator IPK-IKM.
Pada Sesi Penyuluhan Hukum, Danang membahas tentang penyuluhan hukum,disampaikan tentang pengertian apa itu bantuan hukum, ruang lingkup bantuan hukum, Pelayanan Bantuan Hukum. Danang menegaskan dalam paparannya bahwa dalam pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh OBH yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat penerima layanan sama sekali tidak dipungut biaya.
Sebelum akhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab antara pembicara dan juga audience. Adapun 2 penanggap yaitu warga binaan pemasayarakatan dan pegawai rutan. Mengakhiri kegiatan Danang menyampaikan semua materi yang dipaparkan adalah supaya kita mempunyai presepsi yang sama tentang HAM khususnya sebagai petugas Rutan.
Kegiatan ditutup dengan pemeriksaan sarpras Rutan dalam pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM serta evaluasi pemenuhan data dukung P2HAM tahun sebelumnya.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
