Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi dengan PN Mungkid Kelas II B Tekait Penanganaan Dugaan Pelanggaran HAM

74AD5311 1FCB 4EFB A254 60171653D2BD 

MUNGKID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho dan Pelaksana Bidang HAM melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kelas IB Mungkid terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, di kantor PN Kelas IB Mungkid Kab. Magelang, Kamis (09/11).

 

Tim Kanwil Kemenkumham Jateng disambut dengan ramah oleh Ketua PN Kelas I Mungkid, Darminto Hutasoit didampingi Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris beserta jajaran.

 

Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalankan Tugas dan Fungsi sesuai amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dengan berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk mengklarikasi pengaduan serta melakukan pemeriksaan lapangan.

 

“Tujuan pertemuan ini untuk berkoordinasi dan klarifikasi terkait aduan yang dilaporkan oleh pelapor tentang adanya dugaan pelanggaran HAM  guna mencari jalan keluar bersama terhadap pengaduan dugaan pelanggaran HAM dimaksud" Ujar Lista.

 

Darminto menyampaikan terima kasih atas kedatangan tim Kanwil, terkait permasalahan dimaksud sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan mediasi melibatkan pihak-pihak terkait.  

 

"Sudah memanggil kedua belah pihak, ada notulen rapat. Terlapor juga sudah kami mintai keterangan. Permasalahan ini pun berdasarkan keterangan para pihak akan dilakukan upaya damai. Dan perlu kami sampaikan bahww Surat Pelapor ini ditujukan kepada 4 instansi, seharusnya laporan kepada PN Mungki agar tidak ada kekeliruan dalam penanganan pelaporan dimaksud,” Ungkap Darminto

 

"Permasalahan saat ini sudah dalam proses penyidikan di kepolisian. PN Mungkid menunggu tindak lanjut dari pihak Pelapor yang akan menginput  permasalahan ini melalui  aplikasi sistem pengawasan SIWAS dan delegasi dari MA. SIWAS merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia". Imbuh kepala PN Mungkid.

 

Dalam Kesempatan tersebut pula, Tim Kanwil Kemenkumham Jateng menyambangi DPC LPKSM "Kresna" Kab. Kebumen sebagai pihak pelapor, di terima langsung oleh Sekretaris DPC, Miftahudin. Dalam pertemuan tesebut, Tim berkoordinasi dan klarifikasi dengan pihak pelapor dan menyampaikan bahwa aduan yang masuk sudah kami proses sesuai dengan tugas dan fungsi kanwil kemenkumham. Disarankan kepada pelapor untuk menginput ke sistem pengawasan SIWAS yang merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id