
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM lakukan koordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jateng dan DIY terkait permasalahan tanah, di Kanwil DJKN Jateng dan DIY pada Senin (05/02).
Bidang HAM yang di wakili oleh pelaksana Bidang HAM di sambut secara langsung oleh Kepala Seksi PKN I, Rofi'ul Chuluq beserta jajaran.
Tujuan pertemuan ini dalam rangka koordinasi dan klarifikasi menindaklanjuti surat dari Dit. Pelayanan Komunikasi HAM, Direktorat Jenderal HAM terkait dengan permasalahan tanah yang merupakan aset negara.
Salah satu tugas dan fungsi DJKN adalah penilaian. Saat ini penilaian memiliki peranan yang penting. Dari mulai pengelolaan BMN, pengurusan piutang Negara, revaluasi aset membutuhkan fungsi penilaian. Terkait hal ini Kanwil DJKN Jateng dan DIY masih melakukan proses dalam menangani permasalahan tanah yang merupakan aset negara tersebut.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
