
DEMAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng melalui Bidang HAM melaksanakan Koordinasi dan Pemantauan Pos Pengaduan HAM dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Rumah Tahanan Kelas IIB Demak (Rutan Demak), pada Senin (06/11).
Kedatangan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Pelaksana Bidang HAM disambut langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Fajar Cipto Kuncoro beserta jajaran.
Mengawali pertemuan, Lista menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka koordinasi dan pembinaan pos Pengaduan HAM dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Rutan Demak.
"Melalui Pos Pengaduan HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. Penempatan Pos Pengaduan HAM pada tiap UPT sebagai ini menjadi salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM", jelas Lista.
"Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pos Yankomas yang sekarang menjadi Pos Pengaduan HAM, dan berdasarkan Permen dimaksud, bidang HAM pun telah menyiapkan buku saku sebagai pedoman operator Pos Pengaduan HAM dalam penerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam melayani masyarakat", tambah Lista.
Fajar menyampaikan bahwa Rutan Demak telah menyediakan Pos Pengaduan HAM yang siap menerima Laporan Dugaan Pelanggaran HAM dari masyarakat.
"Rutan Demak telah memiliki Pos Pengaduan HAM yang ada di loket layanan. Ruang Pos Pengaduan HAM juga kami buat tertutup untuk menjaga privasi pada saat masyarakat mengadukan permasalahan HAMnya", jelas Fajar.
"Untuk pemenuhan P2HAM memang ada beberapa sarana dan prasarana yang belum kami penuhi. Nanum kami berkomitmen dan berusaha memenuhi indikator P2HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM", tambah Fajar.
Sebagai informasi, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan P5HAM.
Kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan.
@Kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
