Kemenkumham Jateng Lakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan

Picsart 23 08 30 13 37 40 125

*Kemenkumham Jateng Lakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan*

Semarang – Guna menindaklanjuti hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan, Kanwil Kemenkumham Jateng kembali fasilitasi audiensi dan konsultasi lanjutan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung, Rabu (30/08).

Permohonan audiensi dan konsultasi Pejabat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, S.H., M.H. yang pada kesempatan tersebut hadir dan menyampaikan arahannya terkait komitmen terhadap tindak lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan,

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah berkomitmen untuk bekerja bersama melaksanakan tindak lanjut dari Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Perikanan” ujar Deni pada di ruang rapat Bima Kantor Wilayah pagi itu.

Selama berlangsungnya audiensi dan konsultasi, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum menyampaikan kembali hasil evaluasi perda Penyelenggaraan Perikanan Kabupaten Temanggung. Secara garis besar, hasilnya antara lain:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang
masuk kedalam konsideran menimbang Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perikanan telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan tersebut memberikan dampak pada sebagian pasal Perda Penyelenggaraan Perikanan Kabupaten Temanggung.
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, salah satunya dalam Pasal 26 yang mengatur usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id