Kemenkumham Jateng Kembali Dorong Pelaku UMK Daftarkan Perseroan Perorangan

IMG 20240426 WA0093

BOYOLALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah terus mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh status badan hukum dengan mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan.

Guna menunjang hal tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Hotel Loji Kridanggo, Jumat (26/04).

Sosialisasi yang mengusung tema “Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil melalui Wadah Perseroan Perorangan” diikuti oleh 44 (empat puluh empat) pelaku usaha mikro dan kecil Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat menciptakan kemudahan berusaha, khususnya bagi setiap individu yang memiliki ide bisnis yang kreatif namun tidak memiliki modal yang besar, bahkan masih pemula.

"Salah satu ciri negara maju adalah rasio kewirausahaan minimal yang ideal yaitu sedikitnya 10% dari populasi negara tersebut. Jika melihat perbandingan rasio kewirausahaan dengan negara-negara Asia Tenggara, rasio kewirausahaan Indonesia tergolong rendah," ujar Tejo mengawali sambutan.

"Pemerintah tidak hanya melakukan deregulasi dan debirokratisasi dalam rangka mewujudkan layanan perizinan yang sederhana dan berbiaya ringan, tetapi juga memunculkan badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan," sambungnya.

Melalui terobosan Perseroan Perorangan, Kakanwil melanjutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berupaya memberdayakan para pelaku usaha mikro dan kecil sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Berdasarkan data tahun 2023 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi sebesar 61,9% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau senilai Rp 9.580 triliun dan menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total tenaga kerja 140 juta jiwa," ungkap Tejo.

Untuk meningkatkan kontribusi pelaku UMK terhadap pengendalian kemiskinan dan peningkatan investasi, Tejo berharap para peserta dapat mendaftarkan usahanya sebagai perseroan perorangan dan membiasakan diri membuat laporan keuangan dengan baik dan teratur.

"Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, harta kekayaan pendiri/pemilik terpisah dari harta kekayaan perseroan. Kewajiban menyampaikan laporan keuangan juga diberlakukan," tutup pria asli Jakarta ini.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan mengharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan jumlah pendirian perseroan perorangan, memberikan pemahaman tentang manfaat dan kemudahan pendirian perseroan perorangan, dan menanamkan kesadaran pelaku UMK mengenai kewajiban perseroan.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Rina Desy Ariyanti dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Mardian Nurcahyo yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

Turut hadir mengikuti sosialisasi Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Boyolali, Artha Widi Novilianto dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, Eko Bekti Susanto.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id