
Semarang - Dalam upaya melawan perilaku koruptif di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan penyuluhan hukum nilai-nilai Anti Korupsi, Selasa (26/09).
Kegiatan yang berlangsung dari Aula Mudjono Lantai IV BPHN dan secara hybrid ini dibuka Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, BPHN, Nofli.
Ia menyatakan layanan publik dan zona integritas WBK/WBBM sesuai tugas fungsi di Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan oleh seluruh pegawai tanpa kecuali sebagai garda terdepan di mulai dari pintu masuk hingga tempat parkir.
"Kesuksesan suatu satuan kerja bukan hanya semata mengejar predikat, melainkan bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam zona integritas," ujarnya.
Pada kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jateng turut berpartisipasi sebagai narasumber. Ialah Analis Hukum Ahli Madya, Dendy Lesmana Ellion memaparkan materi “Suap Itu Nggak Keren”.
Ia menjelaskan pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi dengan memperkuat whistleblowing system yang mendorong masyarakat mengadukan tindak pidana korupsi.
Dendy melanjutkan bahwa pelayanan publik yang dibuat transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi dan mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan serta transparansi penyelenggara negara.
Sebagai penutup, Dendy menegaskan bahwa edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi dan semua Pihak Berperan, Komitmen dan Political Will peran serta semua pihak untuk bisa mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, dari pemerintah hingga Masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri para pegawai BPHN, Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Mahasiswa dan Umum.
