SEMARANG – Rancangan Undang-Undang Perampasan aset diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan dana besar. Seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, kerusakan lingkungan bahkan perjudian.
Hal tersebut terus gencar di sosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan didampingi Analis Hukum, Yoga Putra Perdana turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional dengan mengusung tema “Paradigma Baru dalam Pemeberantasan Korupsi Melalui RUU Perampasan Aset”, pada Rabu (06/09) di Grand Edge Hotel.
Kegiatan yang diadakan oleh Universitas Diponegoro ini mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej serta Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Dr. Yenti Garnasih dan Dosen Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiono sebagai pemateri dalam seminar nasional tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Eddy menyampaikan materi terkait “Permasalahan Pokok dalam RUU Perampasan Aset”.
“Perampasan aset ini merupakan turunan atau bagian dari salah satu tujuan dari Konvensi Antikorupsi PBB (United Nation Convetion against Corruption/UNCAC) yaitu pemulihan aset (asset recovery). Saat ini draft RUU Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR tetapi belum memasuki tahap pembahasan,” jelas Eddy.
“Perampasan aset hasil tindak pidana akan lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset disahkan,” ujar Eddy.
Lebih dalam, Prof. Eddy menjelaskan bahwa RUU ini merupakan komitmen Pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too.
“Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," jelas Eddy Hiariej.
Sebagai informasi, seminar nasional ini juga mengundang peserta dari instansi Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BPK serta perwakilan dari Mahasiswa Universitas Diponegoro.
@kemenkumhamRI
#KumhamSemakinPASTI
