
DEMAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Lista Widyastuti dan pelaksana Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaporan Aksi HAM Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Senin (6/11).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Demak, Hj. Eisti'anah. Dalam sambutannya pihaknya menyampaikan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P2HAM) adalah tanggung jawab Negara.
"Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk mempertahankan predikat Kabupaten Peduli HAM, oleh sebab itu pemenuhan Aksi HAM akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel dengan harapan agar pemenuhan Indikator-indikator data dukung Aksi HAM", Ujar Eisti'anah.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun dalam sambutannya juga menambahkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sejak dalam kandungan sampai meninggal dunia yang harus dilindungi oleh Pemerintah.
"Pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia", jelas Ali Makhsun.
Kepala Bagiah Hukum, Kendarsih Iriani yang biasa dipanggil Niken dalam kesempatannya juga menyampaikan laporan kegiatan rapat Sosialisasi Persiapan Pelaporan Aksi HAM tahun 2024. Pihaknya menyampaikan bahwa pada pelaporan capaian aksi HAM B04 dan B08 penilaian Kabupaten Demak sangat baik. Hal ini tentu menjadi dorongan kepada Kabupaten Demak agar pada B12 bisa mendapatkan nilai maksimal.
Selain itu, dalam mempersiapkan pelaporan Aksi HAM Tahun 2024, perlu dilakukan persiapan secara matang agar dapat terlaksana dengan baik.
"Kegiatan ini sebagai bentuk persiapan kami dalam mempersiapkan pemenuhan pelaporan Aksi HAM tahun 2024 nanti. Kami mengundang para OPD pengampu saat ini dengan harapan Tahun depan kita bisa langsung on the track dalam mengumpulkan pemenuhan pelaporan Aksi HAM", jelas Niken.
Masuk ke acara inti, Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti dalam pembukaan paparannya memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Demak karena telah berkontribusi secara aktif untuk memenuhi data dukung Aksi HAM dengan hasil nilai yang sangat baik pada pelaporan Aksi HAM B04 dan B08.
"Hasil Pelaporan Aksi HAM B04 dan B08 sangat baik. Kami berharap nantinya di B12 Kabupaten Demak dapat mempertahankan hasil positif ini dan dapat melaporkan tetap waktu", jelas Lista
Paparan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai indikator-indikator pelaporan Aksi HAM yang harus dipenuhi Kab/Kota pada Tahun 2024 dengan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Sebagai penutup Lista menekankan bahwasanya pemenuhan pelaporan capaian Aksi HAM ini tidak dapat dipenuhi oleh satu pihak saja, namun juga perlu melibatkan seluruh komponen pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga harus bersinergi dengan baik.
Sebagai informasi, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia. RANHAM generasi kelima (2021-2025) berfokus pada capaian hasil dan dampak sehingga skema pemantauan dan evaluasi yang dibangun di dalam Perpres Nomor 53 bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel karena negara bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM. Seluruh warga negara berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
