Kemenkumham Jateng Ikuti Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi Perda Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019

Picsart 24 03 22 16 21 41 473

*Kemenkumham Jateng Ikuti Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi Perda Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019*

SEMARANG – Hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sedikit banyak mempengaruhi beberapa Peraturan Daerah di bawahnya. Salah satunya yaitu Perda Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi.

Atas hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menghadiri rapat pengkajian, analisis, dan evaluasi Perda Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah, Jumat (22/03).

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuat Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2019 berubah smpai 80%, sehingga harus dibuatkan Perda baru.

Kemudian Abidzar Al Ghifari selaku perwakilan Setda Jateng menyampaikan, bahwa ada amanah di Pasal tertentu dari Perda untuk dibuat Peraturan Gubernur, namun belum terealisasi sudah ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (Kesehatan baru).

Menanggapi hal ini, Analis Hukum Herlambang Fadlan Sejati selaku perwakilan dari Kanwil Kumham Jateng menyatakan bahwa amanah Perda itu bisa tetap dibuat Pergub sekalipun belum ada Perda baru implikasi dari telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Kesehatan lama).

"Dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa pencabutan perundangan yang menimbulkan perubahan dalam perundangan lain terkait, tidak mengubah perundangan lain yg terkait, kecuali ditentukan lain secara tegas," ujarnya.

Kemudian, ia menyebutkan untuk memperhatikan dasar hukum yang cukup menyebut beberapa perundangan saja, definisi, asas, rincian kegiatan upaya kesehatan yang perlu disesuaikan dengan UU Kesehatan terbaru, dan lain-lain.

Tampak turut mengikuti rapat ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Jawa Tengah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id