
*Kemenkumham Jateng Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan*
SEMARANG – Kemenkumham Jateng gelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah kabupaten Cilacap tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, dan rancangan peraturan daerah kabupaten Cilacap tentang Pelestarian Kesenian Tradisional.
Rapat yang dilaksanakan dalam 2 sesi yaitu pada Selasa (05/09) yang membahas raperda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dan pada hari Rabu (06/09) yang membahas tentang kesenian tradisional.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Cahyo Digdoyo, Sumaryo, Zaki dan Dwi Sidik Paroto yang merupakan inisiator atau pemrakarsa dari raperda tersebut. Ucapan terimakasih disampaikan oleh Cahyono selaku selaku Plt. Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap karena hingga saat ini, kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus terjalin dengan baik.
“Latar belakangnya karena hingga saat ini, Kabupaten Cilacap masih belum memiliki aturan mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pelestarian Kesenian Tradisional. Oleh karena itu, kami mohon bantuan pengharmonisasian dan penyempurnaan Raperda tersebut, karena nantinya raperda ini akan banyak berdampak bagi masyarakat Kabupaten Cilacap,” ujar Cahyono.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Deni Kristiawan yang menyampaikan bahwa diharapkan raperda ini nantinya memiliki kualitas baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Cilacap Tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Cilacap.
“Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dilakukan pengkajian lebih lterkait judul dan kewenangan daerah yang akan diatur dalam raperda ini. Selain itu terkait teknis penulisan masih cukup banyak yang perlu diperbaiki” sambung Dodo Kurnianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
“pengaturan mengenai Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang nantinya akan dibentuk di daerah, perlu melalui diskusi dan pencermatan lebih lanjut dan mendalam mengingat ada beberapa akibat hukum yang nantinya dapat timbul dengan dibentuknya wadah tersebut. Selain itu pembentukan Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu memperhatikan rekomendasi dari BPIP”, sambung Prita Hapsari.
“Terakhir tentu saja tak kalah penting untuk mendapat perhatian yakni pihak-pihak yang menjadi penyelenggara Pendidikan pancasila dan wawan kebangsaan perlu dipertegas lagi perumusannya dalam raperda agar tidak ada kewenangan yang saling tumpang tindih dalam raperda ini. Selain itu pihak yang menjadi sasaran dengan dibentukanya raperda ini perlu menjadi perhatian agar nantinya setelah raperda ini ditetapkan dapat berlaku implementatif di Daerah,” tutup Oktiana.
