
SEMARANG - Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sebagai bagian dari lembaga Kemenkumham RI memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan subtantif terhadap permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan yang diatur dalam undang – undang.
Hari ini (05/09) Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar pemeriksaan dan penelitian pada permohonan pewarganegaraan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi dan Kasubbid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi serta Kasubbid Perizinan Keimigrasian, Moh. Sungeb.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bima Kanwil ini mengundang Tim Evaluasi Terpadu yang terdiri dari Perwakilan Polda Jateng, Perwakilan Dinpermasdesdukcapil Provinsi Jateng, Perwakilan dari Kementerian Agama, Perwakilan Kanwil DJP Jateng dan Perwakilan Dinas Kesehatan.
Tim Evaluasi Terpadu dari Kemenkumham Jateng bertugas untuk memeriksa dan mengklarifikasi secara lengkap keabsahan dokumen dari pemohon, selain itu juga dilakukan wawancara untuk menguji wawasan pemohon mengenai negara Indonesia.
Dalam kegiatan kali ini tim Kemenkumham Jateng memeriksa permohonan oleh 3 (tiga) orang WNA dari Fujian dan dari India. Untuk WNA asal Fujian bernama Chen Weimin berprofesi sebagai wirausahawan di Indonesia sedangkan untuk kedua WNA asal India masih berprofesi sebagai mahasiswa.
Salah satu tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa WNA yang mengajukan permohonan ini tidak memilki masalah terhadap hukum di negara dan memastikan bahwa WNA yang bersangkutan bisa berkontribusi untuk negara RI.
Di akhir rapat, Kadiv Yankumham memberikan kesimpulan bahwa pemohon layak untuk diproses permohonan Pewarganegaraannya dan disepakati oleh forum, dan menghimbau semua pemohon pewarganegaraan untuk menaati peraturan yang berlaku di Negara Kesatua Republik Indonesia.
@Kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
