SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkerja sama Pemerintah Kota Semarang menggelar Sosialisasi Kota Ramah HAM tahun 2023 pada Kelurahan Bendungan Kecamatan Gajah Mungkur dan Kelurahan Genuksari Kota Semarang, Selasa (12/9).
Dalam kesempatan Sosialisasi di Kelurahan Bendungan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Moh. Hawari Dahlan yang menjadi narasumber yang menyampaikan mengenai peran Pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Jateng dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.
“Sikap intoleransi dan diskriminasi juga harus dicegah dan dihindari di lingkungan masyarakat, karena dengan sikap tersebut akan mengarah pada pelanggaran HAM. Sehingga peran dari masyarakat sangat penting untuk membentuk karakter ramah HAM dan menghindari adanya pelanggaran HAM,” ujar Hawary
“Dugaan pelanggaran HAM dapat dilaporkan secara langsung ke Pos Pengaduan HAM yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan UPT (Lapas, Rutan, Bapas Kanim) di daerah dan juga secara tidak langsung melalui aplikasi simasham,” sambung Hawary.
Ditempat berbeda, Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho menyampaikan apabila terjadi dugaan pelanggaran HAM dapat disampaikan melalui media elektronik atau nonelektronik.
“Untuk sementara Pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui media nonelektronik disampaikan melalui surat permohonan yang harus memuat ringkasan permohonan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang diadukan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri atau Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal,” ujar Danang.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh RT, RW, Karang Taruna dan tokoh agama setempat.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
