Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

IMG 20230913 143452 987
Semarang - Selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah, Kantor Wilayah memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam Pembentukan Perda, Rabu (13/09).

Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program Pembentukan Perda. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu upaya dalam pembangunan hukum nasional, terealisasinya pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota yang komprehensif dan memenuhi asas-asas dan tidak saling tumpang tindih dapat mewujudkan tegaknya hukum dalam pembentukan sebuah produk hukum.


Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesepahaman bagi mekanisme pelaksanaan perencanaan Propemperda agar dilakukan secara koordinatif dan didudukung dengan cara atau metode yang terukur, terstandar dan memenuhi atas pembentukan PUU serta mengikat semua lembaga yang berwenang membuat Peraturan Daerah.


“Promperda diharapkan menjadi gerbang awal untuk menyeleksi rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat,” tambahnya.


Propemperda berisi program pembentukan peraturan daerah yang mencakup judul rancangan Perda, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Kegiatan propemperda bertujuan agar terlaksananya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis untuk menghasilkan perencanaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.


“Propemperda yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara substansi maupun secara teknis. Aspek substantif yang dimaksud dilaksanakan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan untuk aspek teknis diwujudkan dalam bentuk kesiapan dokumen Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik rancangan Perda,” ujar Kepala Bidang Hukum.


Pada akhir kegiatan, Deni menyampaikan bahwa melalui proses perencanaan yang matang berdasarkan hasil analisis atau kajian maka diharapkan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas.


Kegiatan ini diikuti oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang, Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum SETDA Kabaupaten Magelang dan Bagian Hukum SETDA Kota Magelang, serta analis hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id