Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan yang Layak bagi WBP

90D2DD89 D980 4441 8B3F F16F420A6B68

 

SEMARANG - Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi setiap warganya, tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Mendasari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan, pada Kamis (19/10) di Ruang Rapat Arjuna.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Jefri Purnama didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, & Rehabilitasi, Khrisna Murti. 

 

Dalam sambutannya, Jefri mengatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang sedang berhadapan dengan hukum, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam pemenuhan hak kesehatan jasmani dan rohani.

 

“Amanat layanan perawatan kesehatan terhadap WBP diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengatakan bahwa selama WBP yang mengalami gangguan kesehatan tersebut berada di dalam Lapas/Rutan harus berada dibawah pengawasan dan penanganan tenaga kesehatan, namun pada pelaksanaannya belum dapat sepenuhnya berlangsung sesuai yang diharapkan mengingat keterbatasan tenaga kesehatan,” ujar Jefri.

 

Jefri pun menuturkan tidak semua dari WBP dan Andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman, atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara.

 

“Hilangnya kemerdekaan di Lapas, LPKA dan Rutan merupakan salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stress, frustrasi ataupun gangguan kesehatan,” sambungnya.

 

“Hal inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terpelihara kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik bagi seluruh WBP dan Andikpas,” tuturnya lebih lanjut.

 

Sebagai informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah menunjuk 3 UPT, yaitu Lapas Kelas I Semarang, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dan Lapas Kelas IIB Batang sebagai Percontohan Penyelenggara Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Diharapkan 3 UPT tersebut dapat menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam hal ini tentunya Dinas Kesehatan dan Puskesmas terdekat maupun dengan akademisi ataupun dengan lembaga yang bergerak dalam bidang psikologi.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id