
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendukung Pemerintah Daerah dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui kegiatan Fasilitasi Propemperda, Rabu (6/12).
Berlangsung di ruang rapat Arjuna, kegiatan fasilitasi Propemperda dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Deni Kristiawan. Tampak Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang sebagai peserta kegiatan sekaligus anggota Tim Fasilitasi Propemperda mengikuti jalannya kegiatan.
Pada inti pembahasan, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ahmad Shohib Zaeni, memaparkan penyampaian paparan mengenai hasil inventarisasi permasalahan Propemperda serta penyampaian laporan sementara pelaksanaan Fasilitasi Propemperda.
Fasilitasi Propemperda dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yang pertama adalah Inventarisasi Propemperda, selanjutnya dilakukan Monitoring dan Evaluasi Propemperda, dan kemudian dilakukan Rekomendasi Analisis Ranperda Prioritas.
Adapun kegiatan yang hari ini adalah tahapan terahir dari rangkaian kegiatan Fasilitasi Propemperda, yaitu tahapan penyusunan Laporan Kegiatan.
Tujuan utama dari pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Fasilitasi Propemperda adalah Terlaksananya penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis untuk menghasilkan perencanaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
