*Kemenkumham Jateng Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Boyolali*
Boyolali - Sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah.
Melalui Bidang Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jateng memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali.
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan penambahan penegasan kewenangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah oleh kanwil kemenkumham. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan 97D.
“Dalam rangka meningkatkan Layanan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah maka Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada melalui Laman Linktree,” ujar Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan.
Harapannya dengan melalui laman linktree ini proses pengharmonisasian Raperda dan Raperkada dapat terjalin secara efektif dan efisien.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Boyolali, Bapak Yanuar menyambut baik adanya linktree dimaksud. Menurutnya Sinergitas dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik.
diakhir pertemuan Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa sama halnya dengan pengajuan pengharmonisasian raperda yang perlu disertai dengan dokumen pendukung. dalam pengajuan pengharmonisasian raperkada perlu juga disertai dokumen penjelasan atau keterangan.
“Dalam mengajukan pengharmonisasian Raperkada diperlukan dokumen penjelasan atau keterangan. Untuk teknik dan sistematika penyusunan penjelasan atau keterangan mempedomani pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah,” tambah Deni menutup pertemuan.
Turut hadir dalam pertemuan ini Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Boyolali, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.
