
*Kemenkumham Jateng & DKP Bahas Rapergub Rencana Induk Pergaraman Daerah*
Semarang - Kebutuhan garam nasional dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan industri di Indonesia.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan dan melindungi petambak garam dari potensi adanya distorsi, Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah lakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jawa Tengah, Jumat (22/09).
Rapergub yang dibahas yakni tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah Provinsi Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Iwanuddin Iskandar Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Prof. Yetty Rochwulaningsih dari Universitas Diponegoro dan Lilik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng.
Iwanuddin menyampaikan dalam Rapergub ini diperlukan sinergitas agar tidak ada monopoli pergaraman.
Rapergub ini berdasarkan Perpres No. 126 Tahun 2022 dan Perda Prov Jateng No. 1 Tahun 2023. Rapergub ini nantinya akan melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jateng.
Rapat pembahasan diakhiri dengan diskusi.
Hadir dalam rapat pembahasan antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Perangkat Daerah terkait.
