
SEMARANG - Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan aplikasi yang berfungsi untuk membantu tugas dan fungsi UPT Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Di dalam praktek SDP itu tentu menemui berbagai kendala. Untuk itu diperlukan beberapa _transfer knowledge_ guna meningkatkan pemahaman operator SDP.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada hari ini, Kamis (02/11), di ruang rapat Arjuna. Bekerja sama dengan Ditjenpas, Kanwil menggelar Penguatan SDP terkait fitur integrasi dan remisi online.
Dibuka oleh Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator SDP se-Jawa Tengah secara daring.
Ia menyampaikan SDP berguna meningkatkan kepastian pemenuhan hak warga binaan, juga sebagai salah satu implementasi deteksi dini dalam hal _overcapacity_ di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.
Dirinya berharap dengan dilakukannya kegiatan ini, operator SDP akan memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang bagaimana menggunakan SDP dengan baik.
"Sehingga nantinya remisi online akan mempermudah transparansi cepat, hal ini sejalan dengan perkembangan zaman dan teknologi," jelas Kadiyono.
Selanjutnya Ahmad Rivangi selaku Subkoordinator Integrasi Pidana Khusus sekaligus narasumber menjelaskan tentang aturan layanan integrasi dan remisi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Yang kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi terkait usulan integrasi dan remisi UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah serta tutorial cara menginput usulan integrasi yang dilakukan oleh operator integrasi.
Turut hadir langsung pada kegiatan tersebut Kasubid Pembinaan, TI, dan Kerja Sama Ina Purnaningati Saputro, Kasubid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Saiful Buchori , serta perwakilan dari UPT Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta.
