
SURAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendeklarasikan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (27/02).
Deklarasi yang terpusat di The Sunan Hotel Surakarta tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto.
Pembacaan deklarasi diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng.
Kegiatan tersebut juga turut disaksikan secara daring melalui Zoom Meetings oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, G.A.P. Suwardani.
Ada dua poin utama yang dideklarasikan pada kesempatan itu. Pertama, seluruh jajaran Kemenkumham Jateng siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), sesuai tahapan, kriteria dan indikator P2HAM.
Kedua, siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas pelayanan kepada kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta anak).
Menguatkan isi deklarasi, seluruh Kepala UPT Kemenkumham Jateng menandatangani Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM.
Deklarasi dan Penandatanganan Pencanangan P2HAM ini merupakan komitmen Kemenkumham Jateng untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi kaum rentan.
Kakanwil Kemenkumham Jateng dalam sambutannya mengatakan, P2HAM merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Yang berbunyi Pembentukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap pencanangan, verifikasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan," jelas Tejo.
"Tahap pencanangan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret".
"Pencanangan ini merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM," sambungnya.
Atas dasar itu, Kakanwil meminta jajarannya untuk memenuhi semua fasilitas pendukung yang termasuk dalam kriteria P2HAM, yakni meliputi aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas; ketersediaan sumber daya manusia atau petugas; kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan; inovasi pelayanan publik; dan integritas.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala dan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemenkumham Jateng.
Tampak Inspektur Wilayah IV Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Terlihat juga Pejabat Administrasi Kantor Wilayah dan beberapa perwakilan dari stakeholder eksternal.
