Kemenkumham Jateng Dampingi Dirjen HAM Lakukan Penguatan Terkait P2HAM Pada UPT Eks Karesidenan Surakarta

BE2E65C5 A503 4DE3 B7CD 1E403B9BBBB8 

Surakarta - Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik.

 

Bertempat di Aula Rutan Kelas I Surakarta, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra melaksanakan Penguatan Terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada seluruh UPT-eks Karisidenan Surakarta, pada Jumat (19/01).

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdian dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Direktur Jenderal HAM beserta rombongan. 

 

Lebih lanjut Anggiat menyampaikan beberapa hal terkait apa yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi direktorat jenderal HAM.

 

Dalam Kesempatan ini, Dhahana putra menjelaskan pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan kementerian Hukum dan HAM dan dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

 

Lebih lanjut Dhahana menyampaikan penilaian P2HAM ada 3 kriteria atau indikator yaitu ketersediaan aksebilitas, ketersediaan sarana dan prasana, serta ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas.

 

UPT eks Karisidenan Surakarta terdiri dari 11 UPT yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta, Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonogiri,  Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Boyolali, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Sragen, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id