UNGARAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan memenuhi undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dalam kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Asasi Manusia untuk Pelaku Usaha Mikro di Kab Semarang, Selasa (15/8).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, Heru Subroto.
Dalam sambutannya Heru mengatakan bahwasanya masih banyak jumlah Pelaku Usaha Mikro yang ada di Kabupaten Semarang dan belum memiliki izin usaha dimana jumlah Pelaku Usaha Mikro yang terdata di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mencapai 60.000.
“Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan semakin banyaknya jumlah Pelaku Usaha Mikro yang mendapat izin dari pemerintah daerah,” ujar Heru.
Masuk ke agenda inti yaitu pemaparan materi oleh Moh. Hawary tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan HAM bagi Pelaku Usaha Mikro. Pemaparan diawali dengan pengenalan tentang Hak Asasi Manusia.
Hawary juga menjelaskan terkait beberapa hal terkait pelanggaran HAM dalam Perizinan Berusaha.
"Pelaku Usaha Mikro perlu dilindungi oleh karenanya perlu ada jaminan hukum yang jelas berikut dengan mekanisme hukumnya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan Asasi bagi setiap orang,” tambah Hawary.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada narasumber. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan yang menyangkut dengan beberapa hal, mulai dari proses pendaftaran, batasan pendaftaran usaha mikro bagi individu dan proses hukum dalam pelanggaran di usaha mikro serta pemenuhan dan pemajuan HAM oleh Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
