
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Kota Ramah HAM. Hal itu terwujud dalam kegiatan Sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (11/09).
Berkolaborasi dengan Sekretariat Daerah Kota Semarang, tampak Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho memberikan paparan terkait tanggungjawab konstitusional untuk ikut menegakan perlindungan HAM yang tercantum dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM," jelasnya.
Sebelumnya, kegiatan Sosialisasi Kota Ramah ini dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Lurah Kelurahan Lamper Kidul, Arifin Rasyid.
"Sosialisasi Kota Ramah HAM kali ini kami harapkan dapat meningkatkan kualitas kerukunan hidup masyarakat di Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan berdasarkan standar HAM," buka Arifin Rasyid.
Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber diantaranya dari Kanwil Kemenkumham Jateng, Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Semarang dihadiri Sekretaris JOKO HARTONO, S.STP, M.Si, , Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang Arlieza Dwi Intan Prastiwi S.H dan Dinas Pendidikan Kota Semarang dihadiri Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr. Bambang Pramusinto, SH, S.IP, M.Si.
Pada sesi tanya jawab, beberapa masyarakat menyampaikan pertanyaan dan tanggapan mengenai permasalahan Hukum dan HAM di wilayah Kecamatan Semarang Selatan.
Pada sosialisasi Kota Ramah HAM di Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan ini turut mengundang perangkat desa baik LPMK, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan Tokoh agama serta Tokoh Masyarakat setempat.
