
*Kemenkumham Jateng Beri Masukan Terkait Penataan Regulasi di Daerah pada Konferensi Nasional ke-II AP HTN-HAN*
Batam – Kemenkumham Jawa Tengah berpartisipasi pada Konferensi Nasional ke-II yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) mengenai penataan regulasi di daerah.
Kegiatan yang berlangsung dari Jumat 29 hingga Sabtu 30 Oktober ini diwakili oleh Esa Lupita Sari, Analis Hukum Pertama, dan Rizky Novian, Penyuluh Hukum Pertama tergabung dalam Panel 2 Hukum Tata Negara dengan topik “Reformasi Regulasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”.
Dalam panel tersebut, mereka memaparkan gagasan yang telah disusun sebelumnya dalam sebuah karya tulis ilmiah berjudul “Reformasi Regulasi dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan kuantitas regulasi yang proporsional dan meningkatkan kualitas regulasi diperlukan penataan regulasi mulai dari tahap pembentukan peraturan perundangan-undangan hingga dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah tersebut.
“Selain itu, juga harus dilakukan penataan kelembagaan dan re-regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Esa.
Gagasan tersebut tercetus sebab melihat kondisi faktual di lapangan bahwa banyaknya peraturan daerah yang hiperregulasi, tumpang tindih, disharmoni, hingga multitafsir sehingga tidak dihasilkan peraturan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna.
“Maka dari itu, langkah lain yang juga harus dilakukan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mengetahui kebutuhan dan efektivitas peraturan daerah,” lanjut Rizky.
Konferensi Nasional ke-II diikuti oleh 200 paper dari seluruh Indonesia oleh berbagai kalangan. Di mana paper yang terpilih diundang untuk memaparkan paper yang telah disusun. Hadir pada giat tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI.
Dari Konferensi Nasional tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi dari Panel 2 Hukum Tata Negara yaitu penataan regulasi di daerah diikuti dengan penataan regulasi di tingkat pusat serta perlunya penataan kelembagaan. Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada Presiden RI, KPU RI, Bawaslu RI, Calon Presiden-Wakil Presiden yang ditetapkan oleh KPU, serta pihak-pihak terkait.
