
Semarang - Kanwil Kemenkumham Jateng gelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen, Kamis (14/09).
Bersama Bagian Hukum Kabupaten Sragen, Bagian Perekonomian Kabupaten Sragen, dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen, pembahasan Raperda kali ini yaitu mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2024-2033.
Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan membuka rapat yang berlangsung secara virtual. Melalui kegiatan tersebut, dipaparkan oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sragen mengenai urgensi dan latar belakang pembentukan peraturan daerah tersebut.
"Pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, maka mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
"Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Sragen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah melalui Penyertaan Modal," sambungnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melandasi dibentuknya peraturan daerah tersebut.
