
SEMARANG – Bertempat di Gradhika Bhakti Praja, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Kemenkumham Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Kamis (21/09).
Dalam rangka memperoleh masukan dan pandangan terkait permasalahan implementasi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Akademisi di Jawa Tengah, DPD RI kunjungi Provinsi Jawa Tengah yang secara pelayanan kepada masyarakat dinilai baik.
Hadir menerima kunjungan rombongan DPD RI Pj. Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno. Dalam Sambutannya disampaikan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memerlukan penyesuaian khususnya terkait dengan kepastian hukum tindakan administrasif, dan juga bagaimana agar pelaksana kebijakan yang melakukan diskresi bisa mendapatkan perlindungan hukum, karena diskresi yang dilakukan tentunya memerlukan kecepatan waktu dalam mengambil keputusan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Jawa Tengah, segenap OPD Provinsi Jawa Tengah dan juga beberapa perwakilan pimpinan daerah dari kabupaten / kota di seputar Semarang.
