Kanwil Kumham Jateng-DJKI Bersinergi Hadirkan Asistensi Paten di Jawa Tengah

Image

 

SEMARANG - Meningkatkan jumlah penyelesaian paten dalam negeri merupakan salah satu tujuan pelaksanaan Patent One Stop Service yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal tersebut mendorong dilaksanakannya kegiatan asistensi drafting paten yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bertempat di Aula Kresna Basudewa, Rabu (21/02).

Pemeriksa Paten Utama DJKI Faisal Syamsudin menyebut pemohon yang mengikuti asistensi drafting paten dari sejumlah perguruan tinggi dan instansi pemerintah yang berada di Jawa Tengah kali ini mencapai 40 pemohon paten.

“Asistensi ini sangat diperlukan untuk para inventor untuk menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa," katanya.

"Kadang-kadang apa yang telah mereka tulis belum sesuai dengan kaidah atau peraturan yang telah ditentukan,” sambung Faisal.

Faisal menambahkan kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh pemohon-pemohon paten baik di universitas, lembaga penelitian dan pengembangan atau pelaku usaha karena memberikan percepatan penyelesaian paten yang telah diajukan.

“Proses asistensi ini sangat cepat, baik inventor maupun pemeriksa dituntut kerja cepat. Begitu pemeriksa mendapatkan balasan dari inventor, kami dituntut dengan cepat melakukan penelusuran untuk memproses patennya apakah akan diterima atau ditolak,” ujar Faisal.

Menurutnya, kesalahan rata-rata yang dilakukan oleh inventor adalah bagaimana tata cara penulisan klaim pada dokumen paten.

Faisal mengimbau kepada para inventor baik yang telah ataupun akan mengajukan paten untuk memahami dan mengungkapkan pada klaim secara detail.

Sejalan dengan hal tersebut, Andri Sulistyo salah satu pemohon dari Bappeda Jawa Tengah merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.

“Saya sangat terbantu dengan asistensi penyelesaian permohonan paten ini, karena saya sudah dibimbing oleh pemeriksa paten mulai dari penyusunan klaim, deskripsi, hingga paten ini diterima oleh DJKI,” ungkap Andri.

Andri bersama Sudarsono membuat paten sederhana berupa alat pendeteksi longsor portable yang sudah diproduksi dan ditempatkan di desa-desa rawan longsor.

Alat ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal sehingga lebih praktis serta terjangkau. Sebagai informasi alat yang diberi nama Elwasi ini juga sudah terdaftar mereknya di DJKI.

“Elwasi merupakan akronim dari Eling (ingat), Waspada, dan Siaga. Ketika ada tanda-tanda longsor, Elwasi akan mengirimkan sirine sehingga warga desa akan melakukan langkah-langkah mitigasi bencana untuk mencegah adanya korban jiwa,” tutup Andri.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id