SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima konsultasi dari masyarakat selaku penerima layanan terkait pengajuan Bantuan Hukum. Konsultasi diterima oleh Penyuluh Hukum, R. Danang Agung Nugroho yang juga berkolaborasi dengan Analis Pengaduan Masyarakat, Nizul Mutok dan Pengelola Bantuan Hukum, Nicolaus Oscar, pada Kamis (29/02).
Pokok Permasalahan yang dikonsultasikan adalah terkait putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan oleh pihak lawan.
Nizul selaku Analis Pengaduan Masyarakat menyampaikan bahwa salah satu layanan pada Kantor Wilayah adalah menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Penerima layanan meminta informasi terkait apa saja yang bisa dilakukan apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan oleh pihak lawan.
Danang selaku Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa permasalahan tersebut dapat dikomunikasikan terlebih dahulu atau diselesaikan dengan cara non-litigasi (mediasi). Apabila dalam proses non-litigasi (mediasi) tidak ada kesepakatan, maka permasalahan bisa diajukan gugatan ke pengadilan atau litigasi.
Oscar selaku Pengelola Bantuan Hukum menambahkan bahwa Penerima Layanan bisa mengajukan Bantuan Hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi Kemenkumham. Dengan mengajukan Bantuan Hukum ke LBH, penerima layanan akan mendapatkan pendampingan hukum oleh pengacara seacara gratis sampai dengan putusan pengadilan.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
