Kanwil Kemenkumham Jateng Kuatkan Pembimbing Kemasyarakatan & Reintegrasi Eks Napiter bersama UNODC

IMG 20231011 141210 029

SEMARANG- Kembalinya klien eks narapidana terorisme (napiter) di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana tentu bukan merupakan soal mudah.

 

Berbagai problem administratif, psikologis, sosial, ekonomi, acap kali ditemui oleh klien eks-napiter saat menjalani Reintegrasi Sosial di masyarakat.

 

Melihat fenomena tersebut, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memacu keberhasilan Reintergasi Sosial klien eks-napiter sehingga dapat menekan potensi klien untuk kembali bergabung dalam jaringan yang mengancam ketahanan negara.

 

Kompleksitas permasalahan Reintegrasi Sosial yang ada tentunya memerlukan sinergi yang apik antar pemangku kepentingan.

 

Atas dasar itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bapas Kelas I Surakarta menggandeng jajaran organisasi internasional menggelar kegiatan bertajuk “Lokakarya Penguatan Kerjasama Antar Lembaga dalam Reintegrasi Sosial Klien Tindak Pidana Terorisme", Rabu (11/10).

 

Adapun terlaksananya kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-Obatan Terlarang dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengatakan banyak tantangan bagi klien Bapas yang merupakan mantan narapidana terorisme untuk bergabung kembali ke masyarakat.

 

Menurut Tejo, perlu strategi yang disiapkan secara khusus saat mereka nanti hendak kembali ke masyarakat.

 

"Berbagai tantangan dan persoalan yang kompleks, mulai permasalahan stigmatisasi masyarakat, masalah psikososial, hingga ekonomi. Semua harus dihadapi dalam penanganan eks-napiter," ujarnya bertempat di Hotel Aruss Semarang.

 

Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, lanjut Tejo, pemahaman yang mendalam mengenai teknik rehabilitasi dan reintegrasi sosial eks-napiter menjadi suatu kemampuan yang harus dimiliki Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

 

Tejo juga menegaskan, selain dari jajaran Kemenkumham, dibutuhkan juga dukungan dari aparat penegak hukum (APH), stakeholder terkait dan masyarakat, agar dapat mereduksi paham keras tersebut.

 

"Harapannya usai mengikuti kegiatan ini, peserta memahami mengenai akar penyebab terorisme, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi usai pelepasan napiter," tuturnya.

 

"Kemudian pesera mampu mempelajari strategi rehabilitasi dan reintegrasi berbasis gender, stigma, hingga mendiskusikan keberhasilan dan kegagalan reintegrasi eks-napiter di masyarakat," pungkas Tejo.

 

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bapas Surakarta Susana Tri Agustin, Jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Densus 88 Anti Teror, BNPT, MUI, Kesbangpol Jateng, Baznas, dan Disdukcapil Surakarta.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id